1. Perda Kab. Pontianak No. 3 Tahun 2013 tentang PBB-P2
  2. Perbub Pontianak No. 28 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Kab. Pontianak No. 3 Tahun 2013 Tentang PBB-P2
  3. Perbub Pontianak No. 20 Tahun 2014 Tentang Sistem dan Prosedur Pemungutan PBB-P2
  4. SK Kepala DPPKAD Kab. Pontianak No. 386.a Tahun 2014 Tentang Sistem Prosedur Tata Cara Pelayanan PBB-P2 Kab. Pontianak

I. Pemohonan SPPT PBB-P2 Baru

  1. Mengisi Surat Permohonan SPPT PBB-P2 ditandatangani oleh Wajib Pajak/Kuasa Wajib Pajak
  2. Mengisi Formulir SPOP (data tanah) dan LSPOP (data bangunan)
  3. Fotocopy Identitas Wajib Pajak (KTP)
  4. Fotocopy Sertifikat Tanah/Surat Kapling/Hibah/Waris
  5. Surat Keterangan Waris/Akta Hibah
  6. Fotocopy Surat Pernyataan Kepemilikan/SKT/SPT dari Kepala Desa
  7. Mengisi Surat Keterangan Belum Pernah Terbit SPPT PBB P-2
  8. Melampirkan Fotocopy SPPT PBB-P2 Pembanding dari tanah yang berbatasan
  9. Fotocopy ijin Mendirikan Bangunan (IMB)

II. Permohonan Mutasi Nama dan atau Luas Pada SPPT PBB-P2

  1. Mengisi Surat Permohonan SPPT PBB-P2 ditandatangani oleh Wajib Pajak/Kuasa Wajib Pajak
  2. Mengisi Formulir SPOP (data tanah) dan LSPOP (data bangunan)
  3. Fotocopy Identitas Wajib Pajak (KTP)
  4. Fotocopy Sertifikat Tanah/Surat Kapling/Hibah/Waris
  5. Surat Keterangan Waris/Akta Hibah
  6. Fotocopy Surat Pernyataan Kepemilikan/SKT/SPT dari Kepala Desa
  7. Fotocopy KK/Akta Kelahiran
  8. Fotocopy SPPT PBB-P2 dan SSPD PBB-P2 Tahun Terakhir
  9. Fotocopy Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)

Untuk Biaya Pelayanan PBB-P2, sebesar Rp. 0,00 (Nol Rupiah)/tidak dipungut biaya

  1. Perda Kab. Pontianak No. 1 Tahun 2011 Tentang BPHTB
  2. Peraturan Bupati Pontianak No. 22 Tahun 2011 Tentang Sistem dan Prosedur Pemungutan BPHTB
  3. Peraturan Bupati No. 177 Tahun 2011 tentang Jangka Waktu Penyelesaian Fungsi Pelayanan BPHTB

I. Pemberkasan Dokumen Pendukung Penelitian SSPD BPHTB

  1. Fotocopy Penjual/Pembeli/Ahli Waris/Pemberi dan Penerima Hibah
  2. Fotocopy Identitas Kuasa Wajib Pajak (dalam hal dikuasakan)
  3. Surat Kuasa dari Wajib Pajak (dalam hal dikuasakan)
  4. Fotocopy KK/Akte Kelahiran (Peralihan Hak Hibah dan Waris)
  5. Fotocopy NPWP
  6. Fotocopy Sertifikat Tanah/SKT atau SPT
  7. Fotocopy SPPT PBB-P2 dan SSPD PBB-P2 Tahun Terakhir
  8. Validasi Lunas PBB-P2
  9. Surat Ukur dari BPN (dalam hal peningkatan hak ke sertifikatan)
  10. Fotocopy Surat Keterangan Waris (peralihan hak dalam hal waris)
  11. Fotocopy Surat Kematian (peralihan hak dalam hal waris)
  12. Akta Hibah/Waris
  13. Surat Pernyataan Jual Beli Tanah dan atau Bangunan
  14. Akta Jual Beli (AJB)
  15. Foto Objek Pajak (Lokasi/Tanah/Bangunan)
  16. Sket/Denah Lokasi Objek Pajak
  17. Dokumen Pendukung Lainnya yang Diperlukan

II. Penelitian dan Validasi Dokumen Pendukung

  1. Penelitian yang Tidak memerlukan peninjauan lapangan paling lama 3 (tiga) hari kerja
  2. Penelitian yang Memerlikan Peninjauan lapangan ditentukan paling lama 5 (lima) hari kerja

III. Pengambilan Berkas Dokumen Pendukung

Setelah hasil dari penelitian dan validasi di BPPTD Kab. Mempawah

IV. Verifikasi Pembayaran BPHTB

Setelah wajib pajak melakukan pembayaran pajak terhutang BPHTB di Bank yang ditunjukan melalui mekanisme penyetoran ke rekening penerimaan kas daerah

Untuk Biaya Pelayanan BPHTB, sebesar Rp. 0,00 (Nol Rupiah) / tidak dipungut biaya

Download

  1. Silahkan klik menu Daftar Baru.
  2. Maka akan diarahkan ke halaman yang berisikan Fomulir Pendaftaran Objek Pajak.
  3. Silahkan isi formulir tersebut.
  4. Lalu tekan Tombol Lanjut.
  5. Silahlan mengupload Berkas yang telah disediakan pada Aplikasi.
  6. Jika Formulir sudah diisi secara valid / benar, silahkan klik Tombol Kirim Formulir Sekarang.
  7. Selanjutnya, silahkan Unduh Resi Pendaftaran Objek Pajak secara otomatis akan tersedia ketika Formulir berhasil dikirim.
  1. Silahkan klik menu Pembetulan SPPT.
  2. Masukan Nomor Objek Pajak pada Formulir yang tersedia, lalu tekan Tombol Cari.
  3. Lalu ubah data-data yang tersedia dengan data yang seharusnya.
  4. Jika Formulir sudah diisi secara valid / benar, silahkan klik Tombol Kirim Formulir Sekarang.
  5. Selanjutnya, silahkan Unduh Resi Pendaftaran Objek Pajak secara otomatis akan tersedia ketika Formulir berhasil dikirim.
  • Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam

    12/12/14
  • Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam

    12/12/14
  • Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam

    12/12/14
  • Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam

    12/12/14
  • Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam

    12/12/14
21st april 2014 2:13am